Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.
Fetry Wuryasti • 2 September 2024 17:57
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian bunyi Perpres tersebut, dikutip Senin, 2 September 2024.
Pada Pasal 3 Perpres tersebut menjelaskan, bahwa tujangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Adapun Pasal 2 berbunyi, bahwa pegawai di lingkungan sekretariat jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Baca:
Komnas HAM Sesalkan Penangkapan 159 Peserta Aksi Tolak RUU Pilkada |