Dokter 'Gadungan' Cabuli Pasien di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir

Dokter 'Gadungan' Cabuli Pasien di Tangerang Ditetapkan Tersangka

Hendrik Simorangkir • 3 September 2024 15:05

Tangerang: H, 49, seorang pria mengaku sebagai dokter yang telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial AA, 19, dijadikan tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasiennya itu.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku dari awalnya saksi kini menjadi tersangka dan saat ini sudah kita tahan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 3 September 2024.
 

Baca: Dokter Cabuli Pasien di Tangerang Hanya Berizin Praktik Perawat
 
Zain menuturkan terkait klinik tempat praktik pelaku izin beroperasinya telah habis beberapa tahun lalu. Sedangkan korban pelecehan tersebut saat ini dalam pendampingan unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.  

"Klinik Medika Utama izin beroperasinya sudah mati sejak 2022. Korban dalam pendampingan unit PPA saat ini, guna menghilangkan trauma yang telah didapatkannya," jelasnya.

Zain menambahkan pihaknya saat ini telah membuka layanan pengaduan jika terdapat korban lainnya yang telah diperbuat pelaku. "Saat ini kita sudah membuka layanan pengaduan apabila ada korban lainnya pada saat berobat di klinik tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancamannya 12 tahun penjara.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)