Anggota KPPS di NTT Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyidik Polres Manggarai Barat memeriksa saksi. Dokumentasi/ Media Indonesia

Anggota KPPS di NTT Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

Media Indonesia • 15 January 2025 12:59

Manggarai: Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Pilkada Serentak 2024.

"Tersangka berinisial STM alias Ivan (31), warga Desa Munting dan kini telah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Rabu, 15 Januari 2024.
 

Baca: Elly-Hanny Resmi Cabut Gugatan Pilgub di MK
 
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan tidak benar pada daftar hadir pemilih yaitu mengisi tanda tangan pemilih yang pindah memilih dan tidak hadir di TPS 001 Namo, Desa Munting. Kecamatan Lembor Selatan, Manggarai Barat, NTT pada hari pencoblosan, Rabu, 27 November 2024.

Lufthi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat.

"Setelah dilakukan kajian dan penyelidikan, akhirnya Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya dilimpahkan ke kepolisian," jelasnya.

Ia menuturkan penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah berkas dan barang bukti lengkap.

Dia menyebut tersangka dijerat pasal 178E UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

"Kini tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal dua belas tahun penjara," sebut Ajun komisaris polisi itu.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan penyidik tengah fokus menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dalam kasus tindak pidana ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi. Sejumlah dokumen juga turut disita, salah satunya salinan daftar hadir pemilih di TPS 001 Namo, Desa Munting.

"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," ungkapnya.

Sebelumnya Polres Manggarai Barat juga telah menetapkan Anggota KPPS di TPS 05 Desa Siru Kecamatan Lembor berinisial M sebagai tersangka. M diduga memanipulasi daftar pemilih dengan memasukan nama pemilih yang sudah meninggal kedalam form daftar hadir pemilih.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)