Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 31 January 2025 19:05
Jakarta: Polri belum memastikan potensi tersangka dalam kasus pemagaran laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Sebab, Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan.
"Kami tetap melakukan upaya dan menghargai asas praduga tak bersalah, untuk potensi tersangka kami belum bisa karena ini masih penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025.
Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari masyarakat di tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk menggali informasi perihal penerbit girik atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di laut tempat pemasangan pagar laut tersebut.
Namun, Djuhandani menyebut pihaknya segera memeriksa saksi usai pengumpulan bahan keterangan. Saksi yang diperiksa terutama pihak yang menertibkan SHGB yakni lurah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah, kementerian atau pun BPN," ungkap jenderal bintang satu itu.
Baca juga: |