Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 16:56
Jakarta: Polri menyebut kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod. Hal ini diketahui usai penyidik memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.
Djuhandhani mengatakan warga yang namanya dicatut itu mengaku sempat diminta menyerahkan identitas diri seperti KTP kepada pihak petugas Desa Kohod. Akhirnya, muncul lah SHGB dan SHM.
"Sementara, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ujar Djuhandani.
Baca juga: Polri Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang Pekan Depan, Tetapkan Tersangka? |