Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Catut Identitas Warga Kohod

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Metrotvnews.com/Yona)

Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Catut Identitas Warga Kohod

Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 16:56

Jakarta: Polri menyebut kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang dilakukan dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod. Hal ini diketahui usai penyidik memeriksa sejumlah warga yang menjadi korban.

"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Djuhandhani mengatakan warga yang namanya dicatut itu mengaku sempat diminta menyerahkan identitas diri seperti KTP kepada pihak petugas Desa Kohod. Akhirnya, muncul lah SHGB dan SHM.

"Sementara, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," ujar Djuhandani.
 

Baca juga: Polri Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang Pekan Depan, Tetapkan Tersangka?

Djuhandani belum bisa membeberkan data warga yang dicatut. Menurutnya, saat ini penyidik tengah mendata warga Desa Kohod yang namanya digunakan dalam dokumen SHGB-SHM palsu tersebut.

"Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," pungkas dia.

Bareskrim Polri sebelumnya meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana. Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama pihak lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)