KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Suap PAW

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcomid/Candra

KPK Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Suap PAW

Candra Yuri Nuralam • 18 January 2025 10:47

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menambah tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan caleg dari PDIP Harun Masiku hingga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Opsi itu diambil jika ada kecukupan bukti.

“Kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 18 Januari 2025.

Tessa mengatakan penyidik segera berkumpul membahas temuan baru usai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. KPK telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan anggota DPR Maria Lestari dalam perkara ini.

“Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya,” ujar Tessa.

Penetapan tersangka dipastikan dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Setidaknya, opsi itu harus diketahui jaksa yang akan membawa kasusnya ke persidangan.

“Tidak hanya penyidik, namun juga jaksa penuntut umum yang ada di KPK yang mana nanti mereka akan menyidangkan perkara tersebut, sehingga pada saat perkara itu naik dan dilimpahkan ke persidangan,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Maria Lestari Bantah Lolos ke DPR Buah Komunikasi dengan Hasto


KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)