Terdesak Beli Sabu, Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh IRT

Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga saat digelandang di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 20 Januari 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Terdesak Beli Sabu, Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh IRT

Muhammad Syawaluddin • 20 January 2025 17:46

Makassar: Seorang remaja di Kota Makassar pelaku pembunuhan dan pemerkosaan ibu rumah tangga nekat melakukan aksinya karena terdesak untuk membeli narkotika. Pasalnya sudah beberapa bulan pelaku mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Informasinya beli sabu dari kakaknya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 20 Januari 2025.

Pelaku bahkan mengaku telah memulai mengonsumsi sabu tersebut sejak lima bulan yang lalu. Barang haram tersebut didapat dari kakaknya sendiri. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut. Bahkan kakak pelaku akan diperiksa terkait kasus ini.

Arya mengatakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut bermula saat pelaku melintas di depan rumah korban saat melihat rumah tidak terkunci. Setelah masuk mengambil uang, pelaku melihat kamar korban tidak terkunci lalu melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tidak berdaya hingga meninggal dunia.
 

Baca: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Jaringan Malaysia

"Karena takut korban bangun dan ketahuan maka korban dicekik sampai berontak, lalu pelaku memukul belakangnya," ujarnya. 

Tidak hanya sampai disitu, pelaku yang kalap melihat korban tidak berdaya kemudian memerkosa korban. Hanya saja dia mengalami ejakulasi dini. "Setelah itu dia keluar dan meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan," jelasnya. 

Saat ini remaja tersebut berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHap) tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 tentang Perampokan yang mengakibatkan mati seseorang dan Pasal 285 tentang Pemerkosaan.

"Kalau untuk 338 ancaman maksimalnya 15 tahun, kalau 325 ayat 3 ancaman hukumnya 15 tahun, sedangkan 285 ancamannya 12 tahun," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)