ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 12 August 2024 22:30
Bengkulu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengurangi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 511 TPS pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
KPU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mengurangi jumlah TPS menjadi 511 dari 985 TPS pada Pemilu 2024 lalu. Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasat mengatakan,
berkurangnya jumlah TPS pada Pilkada mendatang disebabkan oleh perbedaan format pemilihan.
"Penurunan jumlah TPS disebabkan karena pada pelaksanaan Pilkada 2024 masyarakat hanya melakukan pemilihan terhadap calon wali Kota atau bupati dan calon gubernur," katanya di Bengkulu, Senin, 12 Agustus 2024.
Baca: 45 Anggota DPRD Gunungkidul Dilantik, NasDem dan PDIP Mendominasi |