Ilustrasi. Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 4 March 2024 17:39
Jakarta: DPR diminta membuktikan bahwa hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan omong kosong. Keseriusan hak angket harus dibuktikan saat dimulainya kembali masa sidang DPR pada Selasa, 5 Maret 2024.
"Kalau besok di paripurna sepi-sepi saja, itu artinya kita di-prank oleh orang-orang yang selama ini yang ingin membongkar kecurangan pemilu dengan menggunakan hak angket," kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin, 4 Maret 2024.
Lucius mengaku masih ragu DPR akan menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu. Hal ini mempertimbangkan kinerja DPR sejauh ini.
"Saya kira beberapa kali mereka berteriak soal hak angket tapi tidak ada satupun yang kemudian berujung pada terbentuknya panitia khusus (pansus) angket, untuk menelusuri kebijakan pemerintah atau dalam pelaksanaan undang-undang yang dijalankan," ucap Lucius.
Baca juga: Jokowi Serahkan Urusan Hak Angket Kecurangan Pemilu ke DPR |