Pencatutan KTP Disebut Berulang Tiap Pemilihan

Pakar kepemiluan Titi Anggraeni/Medcom.id/Fachri

Pencatutan KTP Disebut Berulang Tiap Pemilihan

Dinda Shabrina • 16 August 2024 15:27

Jakarta: Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, mengeluhkan masalah pencatutan data pendukung. Menurut dia, hal tersebut selalu berulang setiap penyelenggaraan pemilihan umum.

Menurut dia, badan pengawas pemilu maupun penegak hukum sudah mengetahui hal itu. Namun, mereka seolah tak belajar dari pelanggaran yang sudah-sudah.

“Kasus serupa juga terjadi dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu 2024 yang lalu. Hal itu terjadi dalam rangka memenuhi persyaratan pencalonan yang berat, rumit, dan kompleks. Dimungkinkan terjadi karena maraknya kebocoran data akibat pengelolaan dan perlindungan data pribadi yang amat buruk,” ungkap Titi saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.
 

Baca: Pencatutan KTP Pilgub Jakarta, PKS Minta KPU-Bawaslu Bergerak

Di sisi lain, Titi menakar skala pelanggaran pencatutan KTP. Menurut dia, apabila tren manipulasi dukungan terjadi masif, besar kemungkinan ada pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk mengakses data.

“Oleh karena itu, isu pencatutan ini harus diproses serius oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum menggunakan UU Pilakda dan UU Perlindungan Data Pribadi serta UU ITE,” kata dia.

Dukungan yang merupakan data hasil pencatutan, lanjut Titi, tidak sah. Selain tidak benar hal itu juga membuktikan ada masalah dalam verifikasi yang dilakukan sebab tidak mampu mengidentifikasi kebenaran dukungan calon perseorangan.

“Mengingat masif dan luasnya dugaan pencatutan ini, Bawaslu DKI ataupun Bawaslu RI perlu membuka call center atau pusat pengaduan yang mudah dan bisa cepat dihubungi oleh para pemilih korban pencatutan data,” tegasnya.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut sebab pertaruhannya adalah kredibilitas Pilkada 2024. KPU dan Bawaslu harus pastikan hanya mereka yang berhak sajalah yang boleh jadi peserta pilkada,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)