KPU Sebut Beberapa Daerah akan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Putusan MK

Ilustrasi. Medcom.id.

KPU Sebut Beberapa Daerah akan Pemungutan Suara Ulang Sesuai Putusan MK

Dinda Shabrina • 15 June 2024 23:18

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Anggota KPU Idham Holik membenarkan bahwa akan ada pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan putusan MK.

"Semua Putusan MK atas PHPU legislatif akan ditindaklanjuti sesuai amar Putusan dan Pertimbangan Hukum MK, sebab menurut Pertimbangan Hukum Putusan MK yang termuat dalam halaman 99 pada Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024, Pertimbangan Hukum dalam Putusan MK bersifat mengikat," kata Idham kepada Media Indonesia, Sabtu, 15 Juni 2024.

Idham menyampaikan tindak lanjut putusan MK atas PHPU legislatif sebenarnya telah ditindaklanjuti KPU melalui Rapat Koordinasi (rakor). Rakor tersebut untuk memberikan arahan teknis tindak lanjut atas 44 putusan MK atas PHPU Pileg.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dalam putusan perkara hasil pemilihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
 

Baca juga: Belajar dari Pemilu, Pelaksanaan Pilkada 2024 Diminta Ada Perbaikan

KPU telah menggelar koordinasi persiapan tindak lanjut Putusan MK tentang PHPU legislatif selama tiga hari sejak Rabu, 12 Juni 2024. Dalam koordinasi, KPU melibatkan jajaran daerah yang wilayahnya harus melakukan PSU, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang.

MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.

Jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregister atau sebanyak 4,59 persen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)