Ilustrasi. Medcom.id.
Dinda Shabrina • 15 June 2024 23:18
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Anggota KPU Idham Holik membenarkan bahwa akan ada pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan putusan MK.
"Semua Putusan MK atas PHPU legislatif akan ditindaklanjuti sesuai amar Putusan dan Pertimbangan Hukum MK, sebab menurut Pertimbangan Hukum Putusan MK yang termuat dalam halaman 99 pada Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024, Pertimbangan Hukum dalam Putusan MK bersifat mengikat," kata Idham kepada Media Indonesia, Sabtu, 15 Juni 2024.
Idham menyampaikan tindak lanjut putusan MK atas PHPU legislatif sebenarnya telah ditindaklanjuti KPU melalui Rapat Koordinasi (rakor). Rakor tersebut untuk memberikan arahan teknis tindak lanjut atas 44 putusan MK atas PHPU Pileg.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di beberapa wilayah dalam putusan perkara hasil pemilihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Baca juga: Belajar dari Pemilu, Pelaksanaan Pilkada 2024 Diminta Ada Perbaikan |