Firli Bahuri. Medcom/Candra
Siti Yona Hukmana • 28 December 2023 19:26
Jakarta: Polda Metro Jaya membuka peluang menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Firli telah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.
"Apabila nanti diperlukan, tidak menutup kemungkinan itu akan dilakukan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Kaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
Ade mengatakan penyidik belum mengambil sikap terkait upaya paksa tersebut. Penahanan dilakukan bila diperlukan.
"Saat ini apa yang dilakukan semua (dilakukan) oleh penyidik, itu berangkat dari kepentingan dan kebutuhan penyidikan," ujar Ade.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang didapatkan.
Selama menyandang status tersangka, Firli telah empat kali diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. Di antaranya pada Jumat, 1 Desember 2023, Rabu, 6 Desember 2023, dan Rabu, 27 Desember 2023. Namun, dia masih melenggang pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan polisi.
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.