3 Remaja di Makassar Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas Terancam Pasal Berlapis

ilustrasi medcom.id

3 Remaja di Makassar Pelaku Penganiayaan Santri Hingga Tewas Terancam Pasal Berlapis

Muhammad Syawaluddin • 3 October 2024 17:03

Makassar: Tiga pelaku penganiayaan santri hingga tewas telah ditangkap. Akibat perbuatannya ketiganya terancam pasal berlapis. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan ketiga pelaku ditempatkan di lokasi berbeda.

"Pelaku yang berumur 14 tahun kita tahan di Rutan Polrestabes, untuk yang duanya karena masih 13 tahun kita titip di rumah aman UPTD PPA Makassar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.

Akibat perbuatan ketiganya menghabisi nyawa santri yang saat itu berbelanja dengan teman-temannya diancam dengan pasal berlapis. Meskipun, saat ini usia mereka masih di bawah umur. "Kita kenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Terkait dengan motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, Devi Sujana mengungkapkan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar masih melakukan pendalaman.

"Motif sekarang masih didalami, untuk korban dan pelaku tidak saling kenal, kemudian juga awalnya itu pelaku ribut dengan rekannya korban, nah korban melerai akhirnya korban jadi sasaran penganiayaan," jelasnya.
 

Baca: Seorang Santri di Makassar Tewas Dianiaya Saat Izin Keluar Pondok

Sebelumnya, aksi penganiayaan terhadap santri terjadi saat korban dan bersama rekannya nongkrong di jembatan penyeberangan orang (JPO), Jalan Ir Sutami, Kota Makassar. Saat itu terjadi ketika korban bersama dua orang rekannya izin keluar dari pondok pesantren untuk membeli makanan, pada Senin malam, 30 September, sekitar pukul 23.00 Wita.

Kemudian korban bersama rekannya singgah di atas JPO yang berada di Jalan Ir Sutami dan bertemu dengan para pelaku. Pelaku kemudian melakukan[pengeroyokan terhadap korban, akibatnya korban mengalami luka lebam dan memar di bagian kepala, yang diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

Korban yang sudah tiga tahun mondok, sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun saat tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan tidak bernyawa lagi, alias meninggal dunia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)