ilustrasi medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 3 October 2024 17:03
Makassar: Tiga pelaku penganiayaan santri hingga tewas telah ditangkap. Akibat perbuatannya ketiganya terancam pasal berlapis. Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan ketiga pelaku ditempatkan di lokasi berbeda.
"Pelaku yang berumur 14 tahun kita tahan di Rutan Polrestabes, untuk yang duanya karena masih 13 tahun kita titip di rumah aman UPTD PPA Makassar," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 3 Oktober 2024.
Akibat perbuatan ketiganya menghabisi nyawa santri yang saat itu berbelanja dengan teman-temannya diancam dengan pasal berlapis. Meskipun, saat ini usia mereka masih di bawah umur. "Kita kenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Terkait dengan motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, Devi Sujana mengungkapkan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar masih melakukan pendalaman.
"Motif sekarang masih didalami, untuk korban dan pelaku tidak saling kenal, kemudian juga awalnya itu pelaku ribut dengan rekannya korban, nah korban melerai akhirnya korban jadi sasaran penganiayaan," jelasnya.
Baca: Seorang Santri di Makassar Tewas Dianiaya Saat Izin Keluar Pondok |