Polda Jateng Kantongi Calon Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip

Polda Jawa Tengah sudah kantongi calon tersangka Perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang

Polda Jateng Kantongi Calon Tersangka Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip

Media Indonesia • 15 October 2024 13:48

Semarang: Polda Jawa Tengah telah mengantongi calon tersangka kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) dokter Aulia Risma Lestari.

Kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang masih bergulir. Puluhan saksi telah selesai diperiksa Polda Jawa Tengah. Para saksi didalami serta mensingkronkan dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sejak pagi melakukan gelar perkara atas kasus perundungan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang dokter Aulia Risma Lestari. "Sudah ada calon tersangka, namun belum dapat diungkapkan di sini," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa, 15 Oktober 2024.

Setelah dilakukan gelar perkara ini, ungkap Artanto, maka kasus dugaan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang semakin terbuka. Sehingga polisi dapat menetapkan tersangka dari kasus yang cukup menyita perhatian tersebut.
 

Baca: 70 Orang Menjadi Korban Perundungan di Berbagai Kampus di Semarang

Tentang siapa dan jumlah tersangka, lanjut Artanto, belum dapat diungkapkan sampai saat ini. Namun setelah selesai gelar perkara akan disampaikan ke publik dan sebelum dilakukan gelar perkara kepolisian sudah memeriksa 48 saksi yang terdiri dari senior, junior, Kepala Program Studi PPDS, Dekan Fakultas Kesehatan Undip, saksi ahli dan lainnya.

Setelah pemeriksaan terhadap puluhan saksi, menurut Artanto, polisi juga telah menaikkan status kasus dugaan perundungan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan sejak Senin, 7 Oktober lalu, sehingga secara bertahap kasus itu semakin mengerucut.

Sedangkan penyelidikan kasus ini, semakin menguat setelah Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang dokter Aulia Risma Lestari melaporkan adanya dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan yang dialami anaknya selama menempuh PPDS Anestesi Undip di RSUP Kariadi pada Rabu, 4 Oktober lalu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)