Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2024 19:25
Jakarta: Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri harus mundur bila maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka mesti mundur sebelum 22 September 2024 atau saat penetapan pasangan calon.
"Untuk yang dari ASN, TNI, Polri sebelum tanggal 22 September penetapan mereka sudah harus mengundurkan diri, atau berhenti dari jabatan ASN, ataupun TNI dan Polri untuk ikut dalam kontestasi," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.
Hal itu juga berlaku bagi anggota DPR dan DPRD. Mereka harus mundur dari posisinya sebagai wakil rakyat jika ingin berkontestasi di pilkada.
"Mereka harus mengundurkan diri, karena pada waktu mereka maju menjadi legislatif ingin menjadi wakil rakyat, bukan menjadi kepala daerah, itu filosofinya seperti itu," ucap Tito.
Baca:
PKS Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 |