Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 30 November 2024 10:25
Jakarta: Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Hal itu buntut dugaan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 November 2024.
Menurut dia, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Terdapat dugaan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Temuan itu dinilai sudah cukup kuat untuk Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.
"Dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujar Muslim.
Baca juga:
Prabowo Soal Pilkada: Kalau Menang Bekerja untuk Semua |