Kubu RIDO Desak Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kubu RIDO Desak Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Pinang Ranti

Fachri Audhia Hafiez • 30 November 2024 10:25

Jakarta: Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Hal itu buntut dugaan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno.

"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 November 2024.

Menurut dia, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Terdapat dugaan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali. Temuan itu dinilai sudah cukup kuat untuk Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.

"Dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," ujar Muslim.
 

Baca juga: 

Prabowo Soal Pilkada: Kalau Menang Bekerja untuk Semua



Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua KPPS di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, mengatakan ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," kata Rio, Jumat, 29 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)