Tak Merasa Bersalah, Orang Tua Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan di Palembang Enggan Minta Maaf

Mayat bocah 13 tahun ditemukan di area pemakaman di Palembang, Sumsel. (MGN/Jian Pierre Papin)

Tak Merasa Bersalah, Orang Tua Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan di Palembang Enggan Minta Maaf

Gonti Hadi Wibowo • 26 September 2024 18:15

Palembang: Orang tua 4 tersangka berinisial IS,16; MZ, 13; MS,12; dan AS,12, membantah anak mereka memperkosa dan melakukan pembunuhan terhadap AA,12, remaja yang tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil Palembang beberapa waktu lalu.

Orang tua keempat tersangka juga tidak ingin meminta maaf kepada keluarga korban.

"Anak kami tidak bersalah. Kami tidak perlu meminta maaf karena memang anak kami tidak bersalah," kata orang tua IS, Kamis, 26 September 2024.

Hal senanda juga diungkapkan ibu dari tersangka AS. Menurutnya, anak mereka tidak mungkin melakukan hal negatif karena keseharian mereka baik dan taat beribadah.

Bahkan, menurutnya anak-anak mereka tidak pernah pulang malam hari hanya untuk bermain.

"Anak-anak kami juga memiliki aktivitas yang positif seperti hobi bermain gitar dan latihan karate. Anak kami bukan nakal, di kampung tidak pernah berantem," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hermawan, mengatakan kasus pembunuhan tersebut saat ini memiliki fakta baru yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah.
 

Baca juga: Polisi Target Berkas Pembunuhan Siswi SMP Dilimpahkan ke Kejaksaan Pekan Ini

Ia menjelaskan bahwa pada pukul 13.38 WIB dimulai persiapan acara kuda kepang diikuti dengan tarian anak-anak pada pukul 13.40 WIB yang berlangsung selama 15 menit hingga pukul 14.00 WIB. 

Setelah itu, tarian barong dimulai dan berlangsung hingga pukul 14.30 WIB, disusul dengan sambutan dari pemilik kuda kepang dan Ketua RT yang selesai pada pukul 14.45 WIB. Pada pukul 15.15 WIB, dimulai tarian dewasa wanita yang berlangsung sekitar 15 menit. 

"Di waktu sore itu heboh ada penemuan mayat korban tepatnya saat Ketua RT melaksanakan salat asar berjemaah yang selesai pukul 15.20 WIB," kata Hermawan.

Terkait dengan waktu kejadian, ia menilai bahwa ada saksi mengeklaim melihat tersangka berjalan pada pukul 14.00 WIB untuk menonton tarian dewasa padahal tarian tersebut baru dimulai pukul 15.15 WIB. 

Dengan waktu terbatas yang ada, kuasa hukum menegaskan bahwa secara logika tersangka tidak mungkin melakukan pembunuhan dan pemerkosaan dalam waktu hanya 30 menit.

"Kami sudah membuktikan bahwa jarak dari lokasi kuda kepang ke tempat kejadian perkara (TKP) memerlukan waktu 20 menit berjalan kaki. Waktu  yang tersisa tidak cukup untuk melakukan tindakan pembunuhan dan pemerkosaan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)