Kejagung Utamakan Kementerian/Lembaga Lain Usut Kasus Pagar Laut

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Utamakan Kementerian/Lembaga Lain Usut Kasus Pagar Laut

Tri Subarkah • 31 January 2025 16:41

Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menegaskan pihaknya sampai saat ini masih mendahulukan instansi lain, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengusut masalah pagar laut. Pendekatan tersebut tak hanya pada kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, tapi juga sejumlah daerah lain.

"Prinsipnya kami mendahulukan kementerian/lembaga atau pemda/dinas setempat untuk menangani/menyelesaikannya di daerah," katanya kepada Media Indonesia, Jumat, 31 Januari 2025.

Menurut Harli, pihaknya baru akan turun tangan jika instansi-instansi tersebut menemukan dugaan peristiwa pidana di balik pemasangan pagar laut di sejumlah wilayah. Bagi Kejagung, persoalan pagar laut sebenarnya lebih banyak berkaitan dengan masalah administrasi.

"Dalam permasalahan-permasalahan ini banyak terkait masalah administrasi. Jadi itu harus diselesaikan, kecuali ada indikasi tindak pidana," tandas Harli.
 

Baca juga: 

Aparat Diminta Usut Kongkalikong Penerbitan Sertifikat Pagar Laut



Sebelumnya, Kejagung mendapat pengaduan terkait pagar laut di Tangerang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dalam aduannya, Boyamin melaporkan sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, aparatur kecamatan dan kabupaten, sampai oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Kejagung sendiri mengakui sedang melakukan penyelidikan praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang. Pada tahap penyelidikan tersebut, Kejagung lebih berfokus pada pengumpulan barang bukti dan keterangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)