Dilarang Nyawer Biduan, 5 Pemuda Keroyok Lansia

Lima tersangka pengeroyokan lansia di Polewali Mandar. Metro TV

Dilarang Nyawer Biduan, 5 Pemuda Keroyok Lansia

Whisnu Mardiansyah • 3 February 2025 09:20

Polman: Akibat dilarang menyawer biduan di sebuah acara hajatan pernikahan, lima pemuda di Matangnga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat mengeroyok ketua panitia acara hajatan. Kelima pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan mengenakan rompi oranye, lima pelaku digelandang ke ruangan unit Resum untuk menjalani pemeriksaan dari tim penyidik. Korban seorang lansia bernam Nurdin berusaia, 60, warga desa Lilli kecamatan Matangnga. Kelima pelaku yakni Adrian, 21, Ryan, 18, Ardas, 22, Bahrul, 25, Nasril, 25.

"Kasus ini berawal saat korban Nurdin melarang para pelaku naik ke atas panggung untuk menyawer biduan di sebuah acara hajatan pernikahan di Dusun Matambolong Desa Lilli Kecamatan Matangnga," kata Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris, Senin, 3 Februari 2025.
 

Baca: Usut Perkara Pengeroyokan, Polisi Didorong Transparan

Korban melarang karena takut jika terjadi keributan antarsesama penonton. Usai dilarang oleh korban, para pelaku merasa tersinggung dan menaruh dendam terhadap korban. Selang beberapa hari kemudian, kelima pelaku melihat korban berama istrinya sedang melintas di jalan lalu tiba-tiba mengadang lalu mengeroyok korban. Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka pada bagian wajah dan tangan dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Dari hasil interogasi petugas, motif karena tersinggung dan tidak terima saat mereka ditegur korban saat ingin hendak menyawer biduan di atas panggung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Asrianto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)