Lima tersangka pengeroyokan lansia di Polewali Mandar. Metro TV
Whisnu Mardiansyah • 3 February 2025 09:20
Polman: Akibat dilarang menyawer biduan di sebuah acara hajatan pernikahan, lima pemuda di Matangnga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat mengeroyok ketua panitia acara hajatan. Kelima pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan mengenakan rompi oranye, lima pelaku digelandang ke ruangan unit Resum untuk menjalani pemeriksaan dari tim penyidik. Korban seorang lansia bernam Nurdin berusaia, 60, warga desa Lilli kecamatan Matangnga. Kelima pelaku yakni Adrian, 21, Ryan, 18, Ardas, 22, Bahrul, 25, Nasril, 25.
"Kasus ini berawal saat korban Nurdin melarang para pelaku naik ke atas panggung untuk menyawer biduan di sebuah acara hajatan pernikahan di Dusun Matambolong Desa Lilli Kecamatan Matangnga," kata Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris, Senin, 3 Februari 2025.
Baca: Usut Perkara Pengeroyokan, Polisi Didorong Transparan |