Jual-Beli Gas Elpiji 3 Kg Kini Tak Bisa Lagi di Pengecer, Harus Beli di Pangkalan Resmi!

Gas elpiji 3 kg. Foto: dok Pertamina.

Jual-Beli Gas Elpiji 3 Kg Kini Tak Bisa Lagi di Pengecer, Harus Beli di Pangkalan Resmi!

Husen Miftahudin • 1 February 2025 09:19

Jakarta: Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
 
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu," tegas Yuliot di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 1 Februari 2025.

Yuliot menyampaikan, pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) sehingga mereka mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Menurut dia, pendaftaran untuk menjadi subpenyalur resmi tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga bisa untuk pengecer perseorangan. "Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," lanjutnya. 

Adapun, kebijakan distribusi elpiji 3 kg tanpa lewat pengecer telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. 

Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
 

Baca juga: Bahlil Bantah Elpiji 3 Kg Langka, Cuma Dibatasi!


(Penjualan gas elpiji tiga kg di pangkalan resmi. Foto: dok PERTAMINA Patra Niaga Regional JBB)
 

Jual-beli gas 3 kg harus di pangkalan resmi


Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawa meminta masyarakat untuk melakukan pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina, agar mendapatkan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah setempat," tegas Eko.

Adapun, Pertamina Patra Niaga Regional JBB hingga akhir Januari 2025 telah menambah sebanyak 711.800 tabung selama periode 27-31 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta.

Eko menyampaikan, penyaluran fakultatif ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi elpiji masyarakat yang meningkat selama libur panjang hingga akhir Januari mendatang.

"Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyalurkan tambahan tabung elpiji 3 kg sebesar 40,4 persen dari total penyaluran reguler. Penyaluran fakultatif ini dilakukan sejak Senin, 27 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025 mendatang. Kami berharap dengan tambahan ini kebutuhan elpiji masyarakat dapat tercukupi," tutur dia.

Penambahan fakultatif selama libur panjang hingga akhir Januari ini dilakukan untuk 270 agen PSO dan 5.479 Pangkalan PSO di wilayah DKI Jakarta.

"Sebagai langkah antisipasi, Pertamina terus melakukan koordinasi dengan Pemkot di wilayah DKI Jakarta, monitoring ketersediaan stok di pangkalan setiap hari dan menyiagakan agen untuk menyuplai pangkalan yang stoknya habis, serta memastikan pembelian di pangkalan menggunakan KTP," tutur Eko.
(ADI PRIMA/HUSEN)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)