Polda Jabar Tangkap Produsen Minyak Sawit Ilegal Menggunakan Merek Minyak Kita

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap produksi minyak sawit ilegal menggunakan merek Minyak Kita. Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa

Polda Jabar Tangkap Produsen Minyak Sawit Ilegal Menggunakan Merek Minyak Kita

P Aditya Prakasa • 10 March 2025 17:22

Bandung: Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menangkap salah seorang yang melakukan produksi minyak goreng sawit yang memakai merek Minyak Kita tanpa izin. Bahkan pengisian minyak tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI)

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan tersangka berinisial K melakukan produksi minyak sawit itu di Kabupaten Subang. Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak penyidik.

"Untuk modus yang pertama, tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit menggunakan merek Minyak Kita yang tidak memenuhi SNI, modus kedua dengan sengaja memperdagangkan Minyak Kita yang tidak memenuhi SNI," kata Jules di Mapolda Jawa Barat, Senin, 10 Maret 2025.
 

Baca: Mentan Amran Akan Cabut Izin Produsen Minyakita
 
Jules mengatakan tersangka melakukan modus lainnya dengan sengaja tidak memasang label berat isi bersih sesuai dengan ketentuan. Kemudian, tersangka juga dengan sengaja mengemas dan mengisi minyak goreng sawit dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter.

"Akibat tindak pidana tersebut tentunya masyarakat yang membeli Minyak Kita yang diproduksi oleh tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah," jelasnya.

Tersangka K ditangkap di pabrik ilegal miliknya di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang. 

Jules mengatakan sebanyak 9 saksi dan 3 orang saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2miliar," ujar Jules.

Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari, mengatakan tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab, K sebelumnya berkerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.

"Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan langsung ke pengecer pasar dengan harga di atas HET Rp15.700, sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan sebanyak Rp266 juta. Dan dia baru beroperasi baru satu bulan," kata Ade.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)