Ilustrasi kepala daerah. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 3 September 2024 16:30
Jakarta: Kepala daerah ditegaskan dilarang melantik pejabat baru selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kecuali ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini tercantum dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini disampaikan pengamat politik dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Johanes Romeo merespons rotasi pejabat daerah yang diduga dilakukan Carol Senduk selaku Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, yang kembali mencalonkan diri di Pilkada Tomohon 2024.
"Caroll diduga telah melanggar Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang melarang kepala daerah, termasuk wali kota, melakukan rolling jabatan dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, kecuali dengan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Johanes dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.
Johanes mengungkapkan Caroll diduga melakukan pergantian pejabat pada 22 Maret 2024 tanpa mengantongi izin dari Mendagri. Kemudian, Mendagri Tito Karnavian melalui surat nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, menguatkan larangan tersebut dan memperjelas kewenangan kepala daerah terkait kepegawaian menjelang Pilkada 2024.
Di tengah isu tersebut, Caroll tetap mendaftarkan diri sebagai calon wali kota yang diusung PDIP dan Gerindra. Caroll akan berpasangan dengan Sendy Rumajar
Johannes mengatakan meskipun Mendagri telah menganulir atau membatalkan pelantikan pejabat di waktu terlarang itu, namun penyelenggara Pilkada seharusnya tidak boleh mengakomodasi pencalonan petahana tersebut.
"Pendaftaran ini berlangsung meskipun, ia menghadapi dugaan pelanggaran Undang-Undang Pilkada yang dapat memengaruhi pencalonannya," ucap dia.
Baca Juga:
Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024 |