Suami Nyalon Bupati Maluku Tengah, Anggota KPU Betty Epsilon Mundur sebagai Korwil Maluku

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

Suami Nyalon Bupati Maluku Tengah, Anggota KPU Betty Epsilon Mundur sebagai Korwil Maluku

Tri Subarkah • 5 September 2024 09:11

Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengumumkan mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Maluku dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Langkah ini diambil lantaran suaminya maju sebagai calon bupati Maluku Tengah.

"Menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak mana pun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 dan mundur sebagai Koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024," kata Betty lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis, 5 September 2024.

Suami Betty, yakni Zulkarnain Awat Amir, sudah mendaftar sebagai salah satu calon bupati Maluku Tengah. Betty menyebut langkahnya ini mengacu Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Sumpah Janji Anggota KPU.
 

Baca juga: Kalah Pileg, KPU Sebut Pelantikan Adik Raffi Ahmad di DPRD Jabar Permintaan PAN

Ia menjabarkan sejumlah ketentuan yang harus dipedomani seorang anggota KPU, misalnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Serta, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ia juga menyinggung ketentuan yang tercantum dalam Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12/2023 yang menegaskan bahwa anggota KPU wajib tidak menyalahgunakan kewenangan yang dapat memengaruhi keputusan lembaga penyelenggara pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai penyelenggara pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)