Polrestabes Semarang Gagalkan Pengiriman Ratusan Anjing Diduga untuk Dijagal

ilustrasi medcom.id

Polrestabes Semarang Gagalkan Pengiriman Ratusan Anjing Diduga untuk Dijagal

Media Indonesia • 7 January 2024 14:21

Semarang: Polrestabes Semarang menangkap lima orang yang akan mengirim 226 ekor anjing di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang. Diduga ratusan hewan anjing tersebut diangkut ke daerah di Solo Raya untuk sembelih (dijagal) dan dijualbelikan serta dikonsumsi dagingnya.

Ratusan ekor anjing dewasa dibawa dengan sebuah truk dengan kondisi memprihatinkan diamankan di Kantor Polrestabes Semarang. Anjing tersebut sebagian diikat bagian kaki dan sebagian lainnya dimasukkan ke dalam karung dan ditumpuk di bak truk bernomor polisi AD 1358 YE.

Polisi juga menangkap lima orang diduga terkait dengan pengiriman anjing-anjing tersebut yang diduga akan dibawa ke sebuah daerah di Solo Raya untuk disembelih dan dijual belikan dagingnya serta dikonsumsi.

"Kita gagalkan pengiriman ratusan anjing pada Sabtu (6 Januari) sekitar pukul 22.30 WIB, diduga akan dibawa ke tempat penyembelihan hewan," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Minggu, 7 Janauri 2024.

Penangkapan terhadap upaya pengiriman anjing itu, berawal dari masuknya laporan dari Animal Hope Shleter Indonesia ke petugas kepolisian, kemudian berdasarkan informasi itu petugas dari Polsek Ngalian, Kota Semarang bergerak menuju GT Kalikangkung untuk melakukan pencegatan.

Setelah menemukan truk yang dicurigai, polisi melakukan pemeriksaan dan ternyata di bak belakang ditemukan ratusan anjing yang dibawa dari daerah Subang, Jawa Barat dengan tujuan ke daerah di Solo Raya.

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan, ada lima orang yang terkait kasus ini," imbuhnya.

Bersama barang bukti, para pelaku digiring ke Polrestabes Semarang karena diduga merupakan jaringan perdagangan daging anjing untuk diperjualbelikan. Sementara beberapa daerah di Jawa Tengah telah ada perda tentang larangan perdagangan dan mengkonsumsi daging anjing seperti di Kota Semarang.

Selain melakukan penyidikan, polisi mengambil langkah awal dengan merawat anjing-anjing tersebut, karena perjalanan jauh dengan kondisi terikat, terluka, dijerat membutuhkan pengobatan dan makan.

Atas kasus tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)