Konferensi pers hasil penyitaan uang Duta Palma di kasus TPPU. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 30 September 2024 13:59
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Grup dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific. Uang yang disita mencapai Rp450 miliar.
"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan Senin, 30 September 2024.
Pantauan di lokasi, uang dengan pecahan Rp100 ribu ditampilkan saat jumpa pers di Kejagung. Setiap 10 gepokan uang tersebut dikemas dalam satu plastik dan disusun bertumpuk.
Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Grup merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Bos Duta Palma, Surya Darmadi. Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka korporasi dalam kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Baca juga: PK Surya Darmadi Atas Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Ditolak |