Kemenperin: Proposal Apple Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan

Gedung Kementerian Perindustrian. Foto: Setkab

Kemenperin: Proposal Apple Belum Penuhi 4 Aspek Berkeadilan

Annisa Ayu Artanti • 26 November 2024 13:58

Jakarta: Kementerian Perindustrian menyatakan proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan.
 
"Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia. Saat ini Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia," tulis pernyataan Kementerian Perindustrian dalam siaran pers yang dikutip Selasa, 25 November 2024.

Kedua, perbandingan investasi merek-merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara. Terakhir, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Berdasarkan rapat pimpinan Kementerian Perindustrian itu telah diputuskan nilai kewajaran untuk Apple melakukan penambahan investasi berdasarkan aspek berkeadilan tersebut.


Di sisi lain, Kementerian Perindustrian tetap mengharuskan agar Apple melunasi sisa komitmen investasi hingga 2023.

Sisa pelunasan komitmen ini tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru.

Pembahasan proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple pada 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
 
Baca juga: 

Apple Bakal Investasi USD100 Juta Bangun Pabrik Aksesoris di Bandung



Ilustrasi Apple. Foto: Unplash

Apple wajib melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun 

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap tiga tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN.

Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk membahas mengenai pelunasan komitmen investasi 2023 dan proposal baru 2024-2026

Kemenperin menganggap Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.
 
Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin No.29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)