Sufmi Dasco: Putusan MK Dijalankan Jika RUU Pilkada Deadlock

Wakil Ketua DPR DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Sufmi Dasco: Putusan MK Dijalankan Jika RUU Pilkada Deadlock

Sri Utami • 22 August 2024 13:53

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad belum bisa memastikan kelanjutan revisi UU Pilkada setelah tertundanya pengesahan di rapat paripurna. Dasco mengatakan DPR memiliki mekanisme yang harus dipatuhi termasuk pada akhirnya menjalankan putusan MK.

"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti kan hari ini ditunda karena kan memang tidak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme yang ada di DPR. Kita harus rapim lagi harus bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," ujarnya ditemui di gedung Nusantara III DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ia menekankan DPR tidak bisa bertindak di luar aturan khususnya tata tertib. Pernyataan ini sekaligus menjawab tentang kemungkinan deadlock hingga waktu pendaftaran calon di KPU pada 27 Agustus nanti.

"Nah seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas," tegasnya.

Dasco juga merespon gelombang aksi publik yang turun ke jalan menentang keputusan DPR yang mengabaikan putusan MK. Menurutnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan adalah bentuk aspirasi dan masukan kepada pemerintah.

"Jadi begini, aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin gitu saja. Ya demo itu adalah bagian dari demokrasi. Kami juga tadi sudah menerima beberapa perwakilan dan kita akan memperhatikan aspirasi dari masyarakat," paparnya.
 

Baca juga: Massa Terus Padati Depan Gedung DPR


Politisi partai Gerindra ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjalani proses demokrasi yang setuju maupun yang kurang sepakat dengan menggelar aksi untuk tetap menjaga kondusifitas. Di sisi lain ia menuturkan belum berkomunikasi dengan PSI pascaputusan MK diketok.

"Sampai dengan saat ini saya belum jawab. Karena kita belum ada komunikasi yang ada. Jadi saya tadi sudah bilang bahwa patokan itu aturan yang berlaku pada saat dijalankan nanti," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)