Suasana sidang pleno KPU Riau. Dokumentasi/ istimewa
Media Indonesia • 31 October 2024 07:00
Pekanbaru: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan sanksi kepada Syafriadi berupa tidak diikutksertakan lagi sebagai panelis pada debat publik kedua Paslon Gubernur/Wakil Gubernur Riau.
Keputusan tersebut diambil dari hasil sidang pleno KPU Riau terhadap Syafriadi yang dinyatakan telah melanggar pakta integritas meskipun belum terbukti sebagai tim sukses paslon tertentu.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap salah satu panelis debat publik paslon Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2024. Adapun pleno diikuti lengkap 5 orang terdiri 3 anggota KPU Riau scara luring dan 2 orang daring.
"Pleno KPU Riau memutuskan bahwa Dr. Syafriadi dinyatakan melanggar pakta integritas. Secara etik tak sepantasnya sabagai panelis menemui paslon Pilgub (pemilihan gubernur) Riau setelah ditetapkan sebagai panelis," kata Rusidi saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca: Reward and Punishment, Cara Andika Jaga Integritas Pelayanan Publik di Jateng
|