Camat hingga Kades di Gunungkidul Diminta Aktif Awasi Peredaran Miras

Pemusnahan miras di halaman kantor Satpol PP Demak. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Camat hingga Kades di Gunungkidul Diminta Aktif Awasi Peredaran Miras

Ahmad Mustaqim • 31 October 2024 14:53

Yogyakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta jajaran camat dan para kepala desa (Kades) melakukan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di daerah, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. 

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, mengatakan keterlibatan camat dan kades juga untuk melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan minuman beralkohol. 

"Kami sampaikan kalau ada orang yang berkumpul dan dicurigai minum minol (minuman beralkohol), bisa dibubarkan," kata Suhartanta pada Kamis, 31 Oktober 2024. 

SE yang diterbitkan tersebut mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Pengendalian dan pengawasan peredaran miras juga untuk mendorong perilaku masyarakat hidup sehat dan menekan tingkat kriminalitas. Termasuk juga menciptakan lingkungan masyarakat aman, tertib, dan tenteram. 

Di dalam SE itu Pemkab Gunungkidul meminta camat dan kades melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran miras sesuai ketentuan perundang-undangan.
 

Baca juga: DIY Ingatkan Pemda Laporkan Pengendalian Miras

Para camat dan kades juga berperan membantu pengawasan dan pengendalian peredaran minol dengan melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran miras. 

Menurut Suhartanta, penindakan terhadap penyalahgunaan miras bisa dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan melakukan penindakan. 

Sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Instruksi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol atau Miras. Pemerintah DIY juga meminta komitmen pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pengendalian peredaran minuman keras (miras). 

"Batas waktunya 15 hari saja sudah harus melaporkan pelaksanaannya. Langkahnya sebagaimana diktum kelima instruksi itu," kata Sekretaris Pemerintah DIY, Beny Suharsono. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)