Ilustrasi. Foto: Medcom
Ficky Ramadhan • 11 December 2024 15:09
Jakarta: Ria Agustina, tersangka kasus praktik kecantikan ilegal yang sekaligus pemilik salon Ria Beauty, meminta penahanannya ditangguhkan. Namun, pengajuan tersebut ditolak.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, penolakan atas dasar beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk memudahkan penyidikan.
"Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa ACC dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," kata Syarifah saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 11 Desember 2024.
Saat ini, Ria ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Penyidik masih harus memeriksa sejumlah pihak dalam rangka penyelidikan mendalam.
"Iya betul (ditahan di Rutan Polda Metro Jaya). Dari awal kita sudah langsung koordinasi dengan ahli, terus untuk tambahan saksi lainnya kita akan pendalaman lagi. Karena memang penguatan-penguatan itu perlu dari BPPOM, dari Dinas Kesehatan, mungkin dari pihak salonnya, nanti admin atau ya di lokasi sana," ungkap dia.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Ria Beauty |