Sekretaris DP3AP2KB Kabupaten Sleman, Sri Budiantingsih. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 9 October 2024 17:54
Sleman: Sejumlah anak korban pencabulan guru TK di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta diduga telah mendapat pengaruh buruk. Ada indikasi tindakan perilaku si guru tersebut dianggap wajar.
"Disinyalir anak-anak ini menganggap tindakan pelaku hal biasa," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Sri Budiantingsih di Polsek Gamping, Rabu, 9 Oktober 2024.
Ia mengatakan kondisi itu dimungkinkan terjadi perubahan kondisi psikis pada anak. Ia mengaku sudah merencanakan pendampingan berupa upaya modifikasi perilaku anak.
"Ini terjadi kemungkinan karena intensitas ketemu pelaku dengan korban cukup sering," jelasnya.
Menurut dia poin penting yang harus lembaganya lakukan menjaga stabilitas lingkungan kejadian perkara sehingga korban terjamin kerahasiaan identitasnya dan bisa beraktivitas seperti biasa. Selain itu, pendampingan pemeriksaan kesehatan untuk para korban anak yang didampingi.
"Pendampingan psikologis terhadap korban anak, pendampingan kepada para orang tua korban yang terdampak psikologis ini juga akan kami lakukan," kata dia.
Sementara, pendampingan hukum terhadap kasus para korban dan konseling hukum para orang tua korban pun dilakukan. Kasus itu kini tengah ditangani Polsek Gamping.
"Perlu juga dilakukan psiko edukasi kepada orang tua terkait pengasuhan anak pascaterjadinya kekerasan seksual ini," ucapnya.
Sebelumnya, Polsek Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menangkap seorang guru TK, EDW, akibat melakukan pencabulan ke sesama jenis. EDW melakukan pencabulan memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak.
Kepala Polsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menjelaskan peristiwa yang terungkap terjadi pada Selasa dini hari, 24 September 2024. EDW melakukan pencabulan ke anak di bawah umur.
"Pelaku mengajak korban ke kamarnya sehingga terjadilah perbuatan itu," kata Sandro di Kantor Polsek Gamping pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 22 anak. Adapun pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, hukuman maksimal 15 tahun.