Yusril Bela Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Yusril Bela Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

Theofilus Ifan Sucipto • 15 January 2024 12:17

Jakarta: Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membela bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia menyebut bukti pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masih harus dibuktikan penyidik.

"Harus dibuktikan apa betul Pak Yasin dipanggil, diminta sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Yusril menyinggung pasal yang disangkakan terhadap Firli, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beleid itu menyebut pemerasan ada unsur kekerasan yang memaksa seseorang menyerahkan sesuatu.

"Dari sekian banyak saksi-saksi yang diperiksa, belum ada satupun saksi yang menerangkan hal itu terjadi," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Selain itu, Yusril menyoroti foto Firli Bahuri dan SYL di lapangan badminton. Foto itu merupakan hasil pertemuan pada 2 Maret 2022.

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa karena dibuat 2022 sebelum Pak Yasin dinyatakan sebagai tersangka atau dalam penyelidikan dan penyidikan," ucap dia.
 

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Diperiksa Sebagai Saksi Meringankan Firli


Yusril menuturkan foto itu juga tidak memperlihatkan satu orang memeras yang lain. Foto tersebut perlu diperkuat dengan keterangan saksi.

"Tapi karena 2022 ketika belum ada penyelidikan dan penyidikan, pemerasan itu agaknya tidak mungkin terjadi," jelas dia.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)