Polda Jatim merilis kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. (Medcom.id/Amal)
Medcom • 23 July 2024 15:52
Surabaya: Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,869 kilogram (kg), dan 2.100 butir ekstasi dari jaringan internasional Fredy Pratama (FP). Jika dirupiahkan, jumlah itu mencapai Rp90 miliar.
"Dari pengungkapan kasus ini diamankan Rp90 miliar, kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, Selasa, 23 Juli 2024.
Imam mengatakan ada dua tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Keduanya yakni ABM, 35, warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan tersangka YDS, 22, warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tersangka ABM ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024. Sedangkan Tersangka YDS ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, pada Jumat, 21 Juni 2024.
Baca: 88 Kg Sabu Jaringan Internasional Fredy Pratama Gagal Diedarkan |