Kurir Narkoba Anak Buah Fredy Pratama Dijanjikan Upah Rp200 Juta

Polda Jatim merilis kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. (Medcom.id/Amal)

Kurir Narkoba Anak Buah Fredy Pratama Dijanjikan Upah Rp200 Juta

Medcom • 23 July 2024 15:52

Surabaya: Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,869 kilogram (kg), dan 2.100 butir ekstasi dari jaringan internasional Fredy Pratama (FP). Jika dirupiahkan, jumlah itu mencapai Rp90 miliar.

"Dari pengungkapan kasus ini diamankan Rp90 miliar, kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," kata Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, Selasa, 23 Juli 2024.

Imam mengatakan ada dua tersangka ditangkap dalam kasus tersebut. Keduanya yakni ABM, 35, warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kertak Hanyar, Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), dan tersangka YDS, 22, warga Kota Palangkaraya yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka ABM ditangkap sekitar pukul 14.30 Wita di Kabupaten Banjar, Kalsel, pada Jumat, 24 Mei 2024. Sedangkan Tersangka YDS ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, pada Jumat, 21 Juni 2024.
 

Baca: 88 Kg Sabu Jaringan Internasional Fredy Pratama Gagal Diedarkan

Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka ABM yang merupakan kaki tangan FP berperan sebagai tempat penyimpanan narkoba. Sementara YDS berperan sebagai kurir. Kepada penyidik, YDS mengaku mengirim sabu-sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari FP di wilayah Banjarmasin.

"YDS dijanjikan mendapatkan komisi Rp200 juta apabila sukses mengantarkan paket berisi sabu-sabu. Sedangkan ABM dijanjikan Rp20 juta," katanya.

Dari penangkapan ABM, polisi menyita barang bukti 41 bungkus teh China, dengan jenawa Guanyinwang warna emas berisi sabu-sabu dengan berat 43,5 kg dan 2.100 butir pil ekstasi. Tersangka ABM merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Sementara dari tersangka YDS, polisi mengamankan barang buktu berupa 43 bungkus teh China Guanyinwang warna emas berisi sabu dengan berat 45 kg. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)