Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Kejagung: Hakim Tidak Melihat Kasus Secara Holistik

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Medcom.id/Siti Yona)

Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Kejagung: Hakim Tidak Melihat Kasus Secara Holistik

Siti Yona Hukmana • 25 July 2024 15:10

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29. Hakim dinilai tidak melihat kasus itu secara holistik.

"Nah, kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong. Seharusnya hakim harus mempertimbangkan misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Harli mengatakan dalam fakta persidangan pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu. Kemudian, meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol.

Fakta meninggalnya korban diminta dipertimbangkan oleh hakim. Terlebih, ada hubungan antara korban dengan pelaku. Apalagi, kata Harli, pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama.

"Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada Visum et Reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," beber Harli.

Baca: 

Majelis Hakim PN Surabaya Disebut Abaikan Bukti Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ronald Tannur


Dia memandang seharusnya hal itu harus menjadi pertimbangan hakim secara holistik dan pembuktian yang utuh. Dia memaparkan dalam hukum pidana meski ada peristiwa meninggalnya seseorang yang tidak ada saksi, hakim tetap harus memecahkan puzzle-pizzle misteri itu secara holistik.

"Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap orang yang meninggal. Apakah hanya bisa didasarkan pada bukti yang menyatakan bahwa karena pengaruh alkohol atau karena tidak ada saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim membeberkan pertimbangan membebaskan anak mantan anggota Dewan Edward Tannur. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menyatakan bahwa  Ronald Tannur dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tak bersalah atas pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Erintuah Damanik di PN Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.

Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan  pertolongan di saat korban kritis. Saat itu terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Atas putusan ini Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kejagung tengah menunggu salinan putusan pengadilan sebagai dasar penyusunan memori kasasi. Korps Adhyaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)