Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 25 July 2024 15:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29. Hakim dinilai tidak melihat kasus itu secara holistik.
"Nah, kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini seperti holistik peristiwa ini, tapi hakim justru melihat secara sepotong-potong. Seharusnya hakim harus mempertimbangkan misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.
Harli mengatakan dalam fakta persidangan pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu. Kemudian, meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol.
Fakta meninggalnya korban diminta dipertimbangkan oleh hakim. Terlebih, ada hubungan antara korban dengan pelaku. Apalagi, kata Harli, pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama.
"Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada Visum et Reperteum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban," beber Harli.
Baca:
Majelis Hakim PN Surabaya Disebut Abaikan Bukti Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Ronald Tannur |