Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri
Siti Yona Hukmana • 1 January 2025 00:22
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku selalu mengawasi kinerja anggota. Sepanjang 2024, tercatat ada 2.341 polisi melakukan pelanggaran disiplin.
"Sebagai salah satu dari pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin dengan menurunkan martabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak," kata Listyo dalam paparan rilis akhir tahun (RAT) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.
Kemudian, Listyo menyebut ada 1.827 pelanggaran yang diproses etik. Listyo menegaskan Polri berkomitmen memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi dan penghukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Sebagai upaya dalam melakukan perbaikan ke depan," ujar jenderal polisi bintang empat itu.
Listyo melanjutkan dalam upaya untuk terus berbenah dan bersih-bersih di institusi, Polri telah mengeluarkan 3.014 putusan sidang disiplin, 1.070 penempatan khusus (patsus), 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya.
Selain itu, Polri telah mengeluarkan 4.572 putusan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dengan rincian berupa 525 demosi, 414 pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat, serta 98 penundaan pendidikan, dan 3.083 putusan lainnya.
Listyo memastikan Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengah memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital. Sebagai wujud komitmen membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan berkelanjutan.
Dia menjelaskan pengawasan oleh pimpinan dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tentang Pengawasan Melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja.
Pengawasan oleh masyarakat bisa dilakukan melalui media sosial (medsos), WhatsApp, pelayanan pengaduan (yanduan) satuan wilayah (satwil), Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespons permasalahan di masyarakat secara cepat dan tepat.
Polri juga melakukan pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam, Itwasum dan Wassidik melalui aplikasi e-wassidik dan e-audit Presisi. Listyo mengatakan pengawasan terhadap kinerja tersebut tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan pihak eksternal.
Contohnya, BPK RI, BPKP, Komnas HAM, Kemenko Polkam, KPK RI, Ombudsman, Setneg RI, Kemenpan RB, Kompolnas RI, LKPP RI. Selanjutnya melalui aplikasi elektronik saran dan keluhan masy (e-skm) dan sistem pelayanan pengaduan publik nasional (S4PN).
"Selain mekanisme pengawasan yang telah kami sampaikan, kami juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi kinerja Polri yang dapat disampaikan melalui e-dumas Polri, e-wassidik maupun media sosial saya," pungkas mantan Kabareskrim Polri itu.