Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 31 December 2024 15:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menyita aset terkait dugaan rasuah dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebanyak 23 aset senilai triliunan rupiah diambil paksa penyidik.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Desember 2024.
Tessa mengatakan penyitaan dilakukan dari Oktober-Desember 2024. Aset yang diambil paksa penyidik berasal dari sejumlah wilayah.
“Di wilayah Bogor dua bidang, Jakarta tujuh bidang, dan Jawa Timur 14 bidang,” ujar Tessa.
Baca: KPK Panggil Direktur Komersial dan Pelayaran ASDP |