BI Tahan BI Rate Tetap 6%

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. Foto: Tangkapan layar

BI Tahan BI Rate Tetap 6%

Annisa Ayu Artanti • 18 December 2024 15:17

Jakarta: Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Rabu, 17-18 Desember 2024 memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate tetap pada level enam persen.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 17-18 Desember 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar enam persen," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada konferensi pers, Rabu, 18 Desember 2024.

Sementara itu, untuk suku bunga deposit facility 5,25 persen dan suku bunga lending facility tetap pada 6,75 persen.

Perry menjelaskan, keputusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2024 dan 2025, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Fokus kebijakan moneter diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak makin tingginya ketidakpastian perekonomian global akibat arah kebijakan Amerika Serikat (AS) dan eskalasi ketegangan geopolitik di berbagai wilayah," jelas dia.

 
Baca juga: 

Inflasi RI Cenderung Turun, BI Disarankan Tetap Tahan Suku Bunga




Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: MI
 

Bank Indonesia terus mencermati pergerakan nilai tukar rupiah


Ke depan, lanjut Perry, Bank Indonesia terus mencermati pergerakan nilai tukar rupiah dan prospek inflasi serta dinamika kondisi ekonomi yang berkembang, dalam memanfaatkan ruang penurunan suku bunga kebijakan lanjutan.
 
"Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tutur dia.

Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, melalui penguatan strategi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) mulai Januari 2025, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, dengan memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)