15.807 Narapidana di Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Metrotvnews.com/ P. Aditya Prakasa

15.807 Narapidana di Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal

P Aditya Prakasa • 25 December 2024 14:58

Bandung: Sebanyak 15.807 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Natal atau pengurangan masa tahanan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Para narapidana tersebut telah memenuhi persyaratan dan administrasi untuk mendapatkan remisi khusus.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan kali ini pihaknya memberikan remisi secara simbolis kepada para narapidana Lapas Perempuan Bandung dalam rangka hari raya Natal.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan tahanan termasuk pengurangan masa tahanan kepada mereka yang beragama nasrani," kata Agus di Kota Bandung, Rabu, 25 Desember 2024.
 

Baca: GPIB Immanuel Gelar 3 Sesi Ibadah Natal Hari Ini
 
Dengan pemberian remisi tersebut, dia berharap menjadi contoh bagi warga binaan lainnya untuk memenuhi persyaratan dan administrasi. Agus mengatakan remisi merupakan salah satu hak para narapidana.

"Kalau mereka berkelakuan baik, berprestasi, mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, mereka akan mendapatkan hak mereka karena ini hak mereka yang diatur oleh undang-undang," jelasnya.

Dari 15.807 narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal, Agus mengatakan terdapat 119 orang yang telah bebas. Dia mengimbau narapidana yang bebas tidak kembali lagi berurusan dengan masalah hukum.

Di samping itu, lanjut Agus, remisi khusus Natal tidak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti terhadap narapidana narkotika sebanyak 44 ribu orang lebih. Agus menyebut tengah menyusun terkait langkah pemberian amnesti tersebut.

"Mudah-mudahan besok atau pekan depan kita bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum, HAM, nanti beliau akan mengajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk diberikan pengampunan," ungkap Agus.

Agus menjelaskan kriteria pemberian amnesti telah diatur dalam peraturan. Saat ini pihaknya masih melakukan klasifikasi dari 274 ribu warga binaan untuk mendapatkan amnesti.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)