Jakarta: Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Yogyakarta disidak oleh
Pertamina Patra Niaga karena terbukti melanggar aturan. SPBU itu melakukan kecurangan dan melanggar ketentuan, sehingga merugikan pelayanan kepada konsumen.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menyatakan pihaknya tidak dapat mentolerir SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan tersebut.
"Di Yogyakarta ada satu SPBU yang sudah kami kenakan sanksi penghentian operasi dan terus kami evaluasi sanksinya karena terbukti melakukan kecurangan, paralel ada tiga SPBU di wilayah Yogyakarta yang juga sedang dilakukan investigasi," jelas Heppy dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.
Heppy menambahkan pada sidak tersebut, tim Pertamina Patra Niaga didampingi oleh tim dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan atau Dinas setempat melakukan berbagai uji dan pemeriksaan seperti uji tera dan uji density untuk melihat kualitas dan kuantitas produk BBM telah sesuai dengan standar Pertamina Patra Niaga.
Ilustrasi SPBU. Foto: Dokumen Pertamina
Persiapan Nataru
Upaya penertiban ini merupakan inisiasi Pertamina Patra Niaga dan menjadi bagian dari persiapan Satuan Tugas (Satgas) Nataru. Pertamina Patra Niaga melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi SPBU di seluruh wilayah.
"Sidak telah dilakukan di Yogyakarta dan akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia khususnya yang berpotensi mengalami peningkatan kebutuhan pada Nataru nanti," ucap Heppy.
Selama SPBU tersebut sedang diberikan sanksi atau investigasi, Pertamina Patra Niaga akan memaksimalkan agar SPBU pendukung di sekitar SPBU tersebut bisa mengcover kebutuhan BBM di lapangan.
“Apabila masyarakat menemukan bukti kecurangan atau keluhan terkait produk dan layanan, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135,” ujar Heppy.