Kantor Imigari Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeteksi ada pelanggaran izin tinggal yang dilakukan 10 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kuta Selatan. Dok. Imigrasi
Candra Yuri Nuralam • 13 July 2024 17:45
Jakarta: Kantor Imigari Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeteksi ada pelanggaran izin tinggal yang dilakukan 10 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di Kuta Selatan. Tim intelijen dan penindakan keimigrasian (inteldakim) sudah beberapa hari mengintai mereka.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu villa di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai, dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali Suhendra melalui keterangan tertulis, Sabtum, 13 Juli 2024.
Suhendra menjelaskan 10 warga asing itu tinggal di vila, wilayah Kuta Selatan, Bali. Mereka berkegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian,” ujar Suhendra.
Baca Juga:
Lagi Bule Bikin Onar, Bawa Sajam dan Rusak Rumah Warga di Bali |