11 Saksi Diperiksa Kasus Penganiayaan Balita oleh Pemilik Daycare di Depok

Ilustrasi. Medcom.id.

11 Saksi Diperiksa Kasus Penganiayaan Balita oleh Pemilik Daycare di Depok

Siti Yona Hukmana • 5 August 2024 13:57

Jakarta: Polisi memeriksa belasan orang sebagai saksi kasus penganiayaan balita di daycare atau tempat penitipan anak di Kota Depok Jawa Barat. Sebanyak enam di antaranya guru yang bekerja di daycare tersebut.

"Total saksi 11 orang. Gurunya ada 6," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali perbuatan Meita Irianty, pemilik daycare. Arya mengatakan berdasarkan keterangan para guru, mereka tak melihat langsung penganiayaan yang dilakukan Meita terhadap anak-anak di daycare itu. Namun, aksi kejam itu terekam kamera CCTV.

"Guru-guru semua tidak ada yang melihat langsung dan hanya tahu dari CCTV," ujar Arya.
 

Baca juga: Ayah Afif Sebut Polisi Mengulur Waktu Mengusut Kasus Kematian Anaknya

Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Usai menjadi tersangka, pemilik daycare itu langsung ditangkap.

"Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Arya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)