Kelima tersangka yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel dan Penceng. Kedua tersangka DN dan Penceng sampai saat ini masih menjadi DPO.
Triawati Prihatsari • 7 August 2024 14:12
Boyolali: Polres Boyolali menetapkan lima pendekar PSHT Terate 17 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap remaja di Boyolali, Rabu, 7 Agustus 2024. Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron.
Kelima tersangka yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Kedua tersangka DN dan Penceng sampai saat ini masih menjadi DPO.
"Berdasarkan penyidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukung Kerten, Kecamatan Banyudono," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, di Boyolali, Rabu, 7 Agustus 2024.
Peristiwa pengeroyokan berawal saat korban IAP, 19, bertemu pacarnya, Mita yang merupakan srikandi PSHT. Kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR.
Saat itu, korban ditanya pelaku IAR terkait korban yang mengaku-aku sebagai anggota PSHT. Padahal, korban bukan anggota perguruan silat tersebut.
"Korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan per yataan tersebut. Setelah selesai membacakan, korban langsung dipukul san ditendang sesuai salam video yang viral beredar," bebernya.
Baca juga: 13 Pesilat PSHT Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember |