Polisi Tetapkan 5 Tersangka Video Viral Anggota PSHT Keroyok Remaja di Boyolali

Kelima tersangka yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel dan Penceng. Kedua tersangka DN dan Penceng sampai saat ini masih menjadi DPO.

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Video Viral Anggota PSHT Keroyok Remaja di Boyolali

Triawati Prihatsari • 7 August 2024 14:12

Boyolali: Polres Boyolali menetapkan lima pendekar PSHT Terate 17 sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap remaja di Boyolali, Rabu, 7 Agustus 2024. Dari lima tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron.

Kelima tersangka yaitu HK alias Badrun (24), AR alias Caplin (20), BS alias Gandul (23), DN alias Tompel, dan Penceng. Kedua tersangka DN dan Penceng sampai saat ini masih menjadi DPO. 

"Berdasarkan penyidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, di Dukung Kerten, Kecamatan Banyudono," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, di Boyolali, Rabu, 7 Agustus 2024. 

Peristiwa pengeroyokan berawal saat korban IAP, 19, bertemu pacarnya, Mita yang merupakan srikandi PSHT. Kemudian pacar korban menghubungi salah satu tersangka IAR.

Saat itu, korban ditanya pelaku IAR terkait korban yang mengaku-aku sebagai anggota PSHT. Padahal, korban bukan anggota perguruan silat tersebut.

"Korban diajak pelaku IAR ke tempat latihan untuk membuat surat pernyataan yang berisikan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban kemudian diminta untuk membacakan per yataan tersebut. Setelah selesai membacakan, korban langsung dipukul san ditendang sesuai salam video yang viral beredar," bebernya.
 

Baca juga: 13 Pesilat PSHT Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar, lecet di beberapa bagian tubuh, yakni punggung, dada, kepala dan kedua tangan. Korban juga merasakan pusing dan sesak pada ulu hati. 

"Kami mengimbau pada dua tersangka lain yang menjadi DPO yaitu DN alias Tompel dan Penceng agar segera menyerahkan diri kepada kepolisian. Kalau tidak kita akan melakukan tindakan tegas," ungkapnya. 

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebuah video seorang remaja dikeroyok beberapa anggota perguruan silat, sebelumnya viral di media sosial. Peristiwa dalam video tersebut dikabarkan terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Video tindak kekerasan itu diunggah di media sosial Facebook peserta anonim melalui Info Cegatan Solo dan Sekitarnya. Dalam video berdurasi 2 menit 15 detik tersebut, terlihat seorang remaja membacakan permohonan maaf kepada salah satu perguruan silat dengan diapit dua orang remaja mengenakan masker.

Kedua remaja yang mengapit korban diduga dari sebuah perguruan silat. Setelah selesai membacakan permohonan maaf, remaja tersebut langsung dihajar bersama-sama. Korban terlihat teriak minta ampun hingga tubuhnya ambruk, namun tak dipedulikan pelaku pengeroyokan. 

Dari caption video tersebut, disebutkan kejadian ada di wilayah Boyolali. "Semoga pelaku cepat tertangkap, wilayah Boyolali (sawit-banyudono) hukum yg setimpal, bantu up lur. sudah melakukan penganiayaan," tulis keterangan dalam akun tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)