Pegiat Komunitas Publik KRL Mania Gusti Ragananta . (tangkapan layar)
Imanuel R Matatula • 2 September 2024 18:30
Jakarta: Penolakan wacana penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kembali mendapat penolakan. Pegiat Komunitas Publik KRL Mania Gusti Ragananta mengatakan, Public Service Obligation (PSO) transportasi umum seharusnya dirasakan oleh semua orang, tidak bisa dibeda-bedakan.
“Tidak dijadikan diskriminasi berbasis NIK, ini kan bukan Bansos, ini untuk mendorong seluruh masyarakat mengubah perilaku yang tadi menggunakan transportasi pribadi menjadi transportasi umum,” kata Gusti dalam dalam tayangan Metro TV, Senin, 2 September 2024.
Gusti mengungkap bahwa pemerintah tidak boleh membeda-bedakan penumpang transportasi umum berdasarkan kelas ekonominya. Hal ini, kata dia, juga berkaitan dengan pengurangan gas karbon, kemacetan, dan lain sebagainya.
“Jadi ini upaya yang tidak hanya untuk target subsidi, tapi juga upaya yang lebih jauh, misalnya menyelamatkan planet dari perubahan iklim, ” ucap Gusti.
Baca:
Lama Dibahas, Peningkatan Tarif KRL Berdasarkan NIK Menjadi Tak Sesuai |