Izin Klinik Dokter Cabul di Tangerang Kedaluwarsa

Klinik lokasi kasus pelecehan seksual dokter terhadap pasien. (MGN/Pahrul Rozi)

Izin Klinik Dokter Cabul di Tangerang Kedaluwarsa

Hendrik Simorangkir • 3 September 2024 10:33

Tangerang: Izin klinik MU lokasi praktik seorang dokter diduga melakukan pencabulan terhadap pasien di Cipadu, Kota Tangerang, Banten, sudah habis. Hal itu terungkap saat pengumpulan sejumlah barang bukti yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pun bakal mencabut izin klinik tersebut.

"Yang teridentifikasi dari teman-teman di lapangan izin beroperasinya sudah habis," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, Selasa, 3 September 2024.

"Kalau misalnya pelanggarannya terkait dengan perizinannya dan telah terbukti, maka tentu sanksi (pencabutan izin) disesuaikan dengan tingkat pelanggaran," sambungnya.

Menurut Nurdin, saat ini pihaknya telah memberikan pendampingan kepada seorang wanita berinisial AA, 19, yang diduga menjadi korban pelecehan dari dokter berinisial H.
 

Baca juga: Wanita 19 Tahun Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Klinik di Wilayah Cipadu Tangerang

"Saya sudah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk mendampingi korban," terang dia.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, tengah melakukan pendampingan terhadap korban pelecehan berinisial AA (19).

Kepala Dinas (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Tihar Sopian, mengatakan pihaknya membantu memulihkan rasa trauma korban yang mengalami pelecehan seksual oleh oknum dokter klinik di Cipadu, Kota Tangerang.

"Pendampingan yang kami lakukan itu terkait masalah psikologisnya. Kalau berkaitan hukum kita pun mendampingi, karena kita punya praktisi hukum. Kami dampingi korban sampai kasus ini selesai," jelas Tihar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)