Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 16:56
Jakarta: Polri merespons permintaan evaluasi menyeluruh, terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi personel Polri. Hal ini menyusul peristiwa polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatra Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut penggunaan senjata api di lingkungan Polri, sudah tertuang dalam standard operating procedure (SOP). Ketetapan itu, disebut telah dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
"Baik itu terkait dengan masalah administrasi, maupun tes psikologinya dan ini update dilaksanakan oleh kepolisian baik itu di tingkat pusat dan di tingkat wilayah tergantung dari kebutuhan pemeriksaannya dan dilaksanakan," kata Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024
Terlepas dari itu, Sandi menyatakan pihaknya terbuka mengenai evaluasi berkala penggunaan senjata api dari masyarakat. Dia berharap penyalahgunaan senjata api di lingkungan Polri tak kembali terjadi.
"Informasi-informasi apapun yang diberikan oleh masyarakat, ini menjadi suatu masukan dan sangat menjadi penguat buat kita semua nanti ke depan untuk tidak ada lagi atau mengurangi pelanggaran-pelanggaran terutama yang berkaitan dengan senpi," ungkap Sandi.
Baca: Pastikan Diusut Tuntas, Kompolnas Cek TKP Penembakan AKP Ulil |