Pengemudi Truk Tertabrak Kereta Api di Bantul Diproses Hukum

Kondisi truk yang tertabrak KA Taksaka. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Pengemudi Truk Tertabrak Kereta Api di Bantul Diproses Hukum

Ahmad Mustaqim • 25 September 2024 14:34

Yogyakarta: Kepolisian menahan sopir truk yang diduga menerobos perlintasan sebidang Kereta Api di kawasan Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Sopir bernama Suhatman, 49, itu kini tengah diperiksa. 

"Iya (ditahan), untuk dimintai keterangan," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu, 25 September 2024. 
 

Baca: Pos Jaga Perlintasan Sebidang di Bantul Hancur Usai Kecelakaan Kereta
 
Meski ditahan, Suhatman masih berstatus saksi. Suhatman dituding melakukan kelalaian sehingga membahayakan keselamatan orang lain. 

"Kan itu kelalaian dan bisa mencelakakan org banyak," jelas Jeffrey. 

Masinis KA Taksaka yang menabrak truk tersebut yakni Fajar Sidiq. Fajar Sidiq dikabarkan mengalami luka bersama asisten masinis. 

Sementara penjaga palang pintu perlintasan Choirul Anam tak alami luka. Choirul Anam dikabarkan sempat meminta sopir truk menabrak palang agar tak terjadi tabrakan, namun truk telanjur tak bisa melaju. 

Choirul Anam lantas meminta si sopir meninggalkan truk dan bersama menjauhi area itu. Tabrakan pun tak terhindarkan hingga pos jaga hancur, sementara truk alami rusak parah. Di sisi lain, lokomif dan KA juga tak luput alami kerusakan. 

"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini supir truk yang telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba. 

Ia mengatakan KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine atau isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)