Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menggelar jumpa pers terkait kasus penyiraman air keras terhadap anggota polisi. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 25 January 2025 20:43
Tangerang: Empat remaja berinisial MH, 19, HR, 19, F, 19, dan RA, 18, pelaku penyiraman air keras kepada anggota polisi yang hendak bubarkan tawuran di Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, mengatakan keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.
"Jadi MH dan HR ini yang melakukan penyiraman air keras ke anggota kami dan mitra dari polisi yang hendak bubarkan tawuran. Mata dari kedua korban terluka akibat penyiraman itu," kata Victor di Tangerang Selatan, Sabtu, 25 Januari 2025.
Victor menuturkan pelaku F mencoba mengadang anggota polisi saat membubarkan tawuran dengan mengayunkan senjata tajam berupa clurit.
"Saat anggota kami dan mitra polisi terkena air keras, mereka lari mundur sehingga motornya ditinggal di lokasi. Pelaku RA lah yang mengambil motor milik anggota kami," jelasnya.
Menurut Victor penangkapan terhadap MH, HR, dan F dilakukan pada Jumat, 17 Januari 2025, di wilayah Tangsel. Sementara pelaku RA yang mengambil motor korban ditangkap pada waktu yang berbeda di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
"Tim mendapatkan informasi jika RA sudah melarikan diri dari rumahnya di Pondok Aren ke Banyumas. Pada Selasa 21 Januari 2025, tim yang melakukan pengejaran berhasil menangkap RA bersembunyi di wilayah Wangon, Banyumas," jelasnya.
Pihaknya pun telah menyita berbagai barang bukti dalam kasus tersebut. Terhadap para pelaku dijerat Pasal 214 KUHP dan/atau 365 KUHP dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.
Sebelumnya dua orang menjadi korban penyiraman air keras yang terjadi di perbatasan Jalan Cirendeu Raya dengan Jalan Cabe, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan. Kedua korban berinisial FR, 32, merupakan seorang polisi dan DS, 26, mitra dari Polsek Ciputat Timur.