Ilustrasi. Media Indonesia.
Indriyani Astuti • 10 March 2024 14:43
Jakarta: Pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Selama ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 WIB zona waktu setempat. Ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21 Tahun 2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.
Ia menjelaskan Perpres mengatur jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN saat ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Jam istirahat 30 menit, khusus hari Jumat 60 menit.
Baca juga: ASN Pemda DKI Jakarta Hengki jadi Tersangka Pungli Rutan |