FR viral usai aksinya menyeret hingga menginjak-injak keponakan terekam video dan menyebar ke media sosial. (MGN/Ifa Musdalifah)
Ifa Musdalifa • 11 September 2024 14:16
Bulukumba: Kepolisian Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, menetapkan FR, 44, sebagai tersangka penganiayaa. FR viral usai aksinya menyeret hingga menginjak-injak keponakan terekam video dan menyebar ke media sosial.
"Tersangka FR sendiri yang merupakan paman korban ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan korban serta gelar perkara," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio, Rabu, 11 September 2024.
Dalam kasus penganiayaan tersebut terungkap bahwa tersangka tega menganiaya korban atas perintah ibu kandung korban. Alasannya, memberi pembinaan dan efek jera kepada korban yang kerap kali mengambil uang neneknya.
Baca juga: Bocah di Bukukumba Dianiaya Pamannya, Korban Dibanting Hingga Dipukul |