Mayat bocah 13 tahun ditemukan di area pemakaman di Palembang, Sumsel. (MGN/Jian Pierre Papin)
Siti Yona Hukmana • 9 September 2024 11:37
Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut para pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang, Sulawesi Selatan tak bisa dihukum pidana mati dan penjara seumur hidup. Sebab, mereka terbilang anak di bawah umur.
"Hukumannya itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, nggak ada, di peradilan anak itu tidak dikenal hukuman seumur hidup atau mati," kata Fikar saat dikonfirmasi, Senin, 9 September 2024.
Menurut Fikar, itu bedanya anak-anak dengan orang dewasa. Fikar menyebut, ada tiga pengecualian terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pertama, sidang berlangsung tertutup dan dihadiri hanya oleh orang tua dan saksi.
Kemudian, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Sebab, hukuman yang dijatuhi harus separuh dari hukuman yang dikenakan.
"Nah, begitu keistimewaan anak-anak itu," ungkap Fikar.
Baca:
3 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Ayah Korban Tuntut Keadilan |